PAHAM LIBERALISME
Paham Liberalisme Menurut John Locke
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan
agama.Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem
demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan
mayoritas
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan
kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme
Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme
Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada
Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan
oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme
Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ;
hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core
values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru.
Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan
kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir
masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni
demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti
kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena
kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap
ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang
sebebas-bebasnya.
John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan
konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of
Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang
sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal,
konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes
(1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada
dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup
damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu
masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi
hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga
(penguasa).
Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa
individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan
akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh
orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa
sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak
seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir
dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan
timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional.
Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan
pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara,
menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun
baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan
Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga
kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya
bertindak sebagai penetralisasi konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar