Daftar Blog Saya

Rabu, 20 Juni 2012

SEJARAH POLITIK INDONESIA


A.  BEBERAPA TEORI AWAL TENTANG POLITIK

Etimologis

Istilah politik berasal dari bahasa Yunani yakni Polis atau negara kota. Politik adalah masalah kenegaraan atau kekuasaan mengatur negara. Politik juga kekuasaan untuk mengambil kebijaksanaan, pengambil keputusan. Adapun istilah negara berasal dari bahasa sansekerta yakni nagari, artinya kota tempat kedudukan raja. Sejarah politik objeknya adalah kekuasaan dan kenegaraan.

Definisi Negara

Plato (429-374) dalam bukunya Politea, menyatakan negara itu seperti tubuh yang berkembang dari beberapa individu yang terorganisasi. Adapun bentuk-bentuk itu antara lain :
ü  Aristokrasi : kekuasaan dipegang para cendekiawan/pintar yang diutamakan keadilan dan kepentingan bersama.
ü  Timokrasi : sekelompok penguasa (elit) yang lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya dan karena itu tidak adil.
ü  Oligarchie : kekuasaan negara dipegang kaum hartawan (konglomerat) dan berkembanglah kepemilikan swasta.
ü  Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan kepentingan umum diutamakan, disamping kebebasan/kemerdekaan.
ü  Tyrani : pemerintahan dipegang seorang dan biasanya tidak adil dan mementingkan dirinya atau keluarganya.

Menurut Plato yang terbaik adalah aristokrasi, sedangkan demokrasi karena kebebasan bisa menimbulkan kekacauan/perang saudara.
Tokoh Yunani kuno lainnya, Aristoteles (384-322) yang dianggap bapak ilmu politik dengan bukunya ”Politica”. Adapun bentuk-bentuk negara yaitu :
ü  Monarchie, kekuasaan dipegang oleh seorang raja. Sistem ini baik kalau digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi menjadi jelek bilah hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dan disebut Tyrani.
ü  Aristokrasi, pemerintahan di pegang oleh sekelompok orang karena untuk kepentingan umum itu baik. Kalau hanya kepentingan pribadi / penguasa itu jelek dan disebut Oligarchie.
ü  Demokrasi, teori di pegang oleh rakyat tetapi kenyataan di pegang sekelompok orang saja yang sekarang disebut kaum elit. Menjadi jelek kalau bukan untuk kepentingan umum dan menjadi baik kalau untuk kepentingan umum dan disebut Republik.

Dimasa Renaissance yang terkenal tokoh dari Italia (Florence) yaitu Nicolo Machiavelli (1469-1527). Dengan bukunya ”II Principe” (pelajaran untuk raja, sang penguasa/sang pangeran). Pokok pikirannya antara lain
ü  Dilapangan praktek negara, penguasa tak perlu menghiraukan tatasusila, sebab bila tatasusila di laksanakan bisa merugikan penguasa atau negara.
ü  Orang berjuang menggunakan kekuasaan/kekerasan seperti binatang yang tak mengenal hukum (yang ada hukum rimba) pokoknya suatu saat raja harus seperti singa (ditakuti rakyat) atau kancil (dapat menipu rakyat). Bila perlu janji raja tak perlu di tepati.
ü  Barang siapa mempunyai kekuasaan berarti mempunyai hukum dan barang siapa tak mempunyai kekuasaan berarti tak punya hukum.

Apakah ajaran Machievelli juga masih dipakai penguasa dimana pun, kapanpun sehingga ada istilah Tyrani , Diktatur, dengan praktek  : tujuan menghalalkan cara.
Syarat adanya negara harus ada : wilayah, penduduk, pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat lainnya mampu berhubungan dengan negara lain dan adanya pengakuan. Syarat akhir ini tidak mutlak. Pengakuan de fakto (berdasarkan realita) dan de yure (berdasarkan hukum). Keberadaan negara menjadi kuat apabila semua syarat di atas di penuhi dan menjadi anggota organisasi regional maupun internasional.

B.    PERIODISASI SEJARAH NASIONAL INDONESIA

NO
MASA/WAKTU
KETERANGAN
LAINNYA
1
.....—ABAD IV
PRA SEJARAH INDONESIA
BELUM ADA TULISAN
2
ABAD IV - XV
JAMAN KLASIK/ HINDU BUDHA
KERAJAAN NASIONAL :
·          SRIWIJAYA
·          MAJAPAHIT
3
ABAD XV-1908
 (kebangkitan nasional 20 mei 1908)
ISLAM DAN IMPERIALISME BARAT
PERLAWANAN FISIK
·          PRG PADRI (1819-1837
·          PRG DIPNEGRO (1825-1830)
·          PRG ACEH (1873-1904)
SEBAB GAGAL :
·          BERSIFAT LOKAL/KEDAERAHAN
·          SPORADIS/TIDAK SERENTAK
·          SENJATA TAK SEIMBANG
·          ADANYA PENGKHIANATAN
·          POLITIK DEVIDE ET IMPERA (PECAH BELAH UNTK DIKUASAI)
4
1908-1945
PERGERAKAN NASIONAL
(perlawanan dengan orang. Politik dengan ormas lainnya)
1945 proklamasi kemerdekaan (terbentuknya NKRI)
·          1928 sumpah pemuda (terbentuknya bangsa budaya)
·          1942 pendudukan jepang
5
1945-1949
(ORLA)
P0ERGERAKAN KEMERDEKAAN
PERLAWANAN DENGAN :
·          DIPLOMASI
·          GRELIYA
6
1949-1966
(ORLA)
KONSOLIDASI NASIONAL
·          1949 : KMB
·          1959 : DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
·          11-3-1966 : SUPERSEMAR
·          MEMBASMI PEMBERONTAKAN : DI, RMS, PRRI, DITAMBAH TRIKORA
7
·          1966-1998 (ORBA)
·          1998-...... (REFORMASI)



·          MASA PEMBANGUNAN

·          MASA PERUBAHAN


Keberhasilan Pergerakan Nasional (1908-1945)
·         Mulai  ada kesadaran berbangsa (1908), meningkatnya menjadi bangsa budaya (1928) dan puncaknya bangsa negara (1945).
·         Kegagalan perlawanan fisik diganti dengan strategi perlawanan debgan organisasi politik/partai politik
·         Mulai meningkatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Strategi mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan (1945-1949) :
·         Perang Perang :
ü  Perang frontal antara lain : pertempuran Surabaya (10-11-1945), pendudukan Yogyakarta (serangan 1 maret 1949)
ü  Perang gereliya : terutama waktu agresi Belanda I (21-7-1947) dan II (19-12-1949).
·         Dengan Diplomasi :
ü  Dengan Belanda menghasilkan : perjanjian Linggarjati (25-3-1947), Renville (17-1-1948), KMB (27-12-1949)
ü  Dengan PBB sehingga dibentuk KTN (1947) dan UNCI (1949).




NO
BENTUK NEGARA
KONSTITUSI
DASAR NEGARA
SISTEM DEMOKRASI
SISTEM KABINET
NAMA LEGISLATIF
KET
1
REPUBLIK/NKRI
UUD 45
PANCASILA
D. LIBERAL?
PRESIDENSIL
KNIP
17-8-1945
2
ITEM
ITEM
ITEM
DEMOKRASI PARLEMENTER
PARLEMENTER/LIBERAL
KNIP
14-11-1945 9MAKLIMAT NO X)
3
RIS
KONSTITUSI RIS
ITEM
ITEM
ITEM
PARLEMEN (DPR+SENAT)
27-12-1945 (ADA 16 NEGARA BAGIAN)
4
REPUBLIK/NKARI
UUDS/UUD 1950
ITEM
D. LIBERAL
ITEM
PARLEMEN (DPRS +SENAT)
17-8-1950
5
ITEM
UUD 1945
ITEM
DEMOKRASI TERPIMPIN
PRESIDENSIL
MPRS+DPRS
5-7-1959 (DEKRIT PRESIDEN)
6
ITEM
ITEM
ITEM
DEMOKRASI PANCASILA
ITEM
MPR+DPR
11-3-1966
7
ITEM
ITEM
ITEM
D. LIBERAL (BANYAK PARTAI)
ITEM
MPR+DPR
20 MEI 1998

Senat adalah : wakil Negara bagian jaman RIS. DPR adalah wakil rakyat. Tugas konstituante hasil pemilu 1955 adalah : untuk menyususn kembali dasar Negara yakni UUDS 1950.
 Papda masa pemerintahan Belanda di Indonesia, Belanda membentuk Parlemen yang disebut Voolksraad (dewan rakyat) yang dipilih tidak melalui pemilu tetapi di tunjuk langsung oleh Gubernur Jemdral.
Trilogy Van Deventer : politik balas jasa untuk Negara jajahan yakni Indonesia ada tiga hal yang perlu dilaksanakan, yakni : Edukasi, Irigasi dan kolonisasi/transmigrasi ke lampung.

Bagan pesta demokrasi di Indonesia {PEMILU}

NO
TAHUN
PESERTA
UNTUK LEMBAGA
JMLH KURSI
PEMENANG
LAIN-LAIN
1
1955
28 PARTAI + ORMAS=PERORANGAN
DPR
KONSTITUSI
272
544
PNI,NU, MASYUMI PKI
PEMILU PALING DEMOKRATIS. DIANGKAT 12 ORANG SEMUA GOLONGAN
2
1971
10 PARTAI
DPR/MPR
350/
GOLKAR
DIANGKAT 100 ORANG ABRI & POLRI
3
1977 &1982
3 PARTAI
DPR/MPR
350/
GOLKAR
ITEM
4
1987, 1992 & 1997
3 PARTAI
DPR/MPR
425/
GOLKAR
DIANGKAT 75 ORANG ABRI & POLRI
5
1999
48 PARTAI
DPR/MPR
462/
PDIP, GOLKAR, PPP
DIANGKAT 35 ORANG ABRI & POLRI
6
2004
24 PARTAI
DPR/DPD
550+132(4x33)
MPR: 582
GOLKAR, PDIP, PPP
TIDAK ADA YANG DI ANGKAT/NETRAL
7
2009
44 PARTAI
DPR/DPD
560+132
MPR: 692
DEMOKRAT, GOLKAR PDIP
ITEM

KETERANGAN :
Pada pemilu 2009 hanya ada 9 partai yang menduduki kursi DPR, yakni :
·         Democrat
·         Golkar
·         PDIP
·         PKS
·         PAN
·         PPP
·         PKB
·         GERINDRA
·         HANURA









C.  PARTAI POLITIK

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975 jo UU No. 3 Tahun 1985, tentang Partai Politik dan Golongan Karya di Indonesia ada tiga organisasi kekuatan social politik, yaitu : Partai Politik (PDI dan PPP) dan Golongan Karya. Pengertian Kekuatan Sosial pada dasarnya sama dengan pengertian partai politik dalam arti umum.

Secara etimologis kata Partai berasal dari bahasa latin yakni pars yang berarti bagian. Dalam perkembangannyapengertian kata partai selalu di kaitkan dengan badan-badan parlementer dan badan-badan pemilihan. Sehingga partai menandai dirinya dengan prinsip-prinsip demokrasi. Partai-partai politik berkembang bersamaan dengan berkembangnya proses-proses parlementer dan proses-proses pemilihan. Pada bagian pertama abad ke 19 konsepsi partai lebih banyak mengacu pada berpikir tentang ideologi dari pada tentang manusianya yang membentuk dan duduk didalamnya. Studi yang dilakukan akhir-akhir ini misalnya tentang pembuatan keputusan (decision making) telah memusatkan perhatiannya tentang apa yang diperbuat partai dari pada partai organisasinya.

Dalam membuat analisa tentang partai politik manapun juga harus diperhitungkan aspek-aspek ideologi, dasar-dasar sosial, struktur, organisasi, partisipasi dan strateginya (Duverger,, 1984 : 3 – 5).

Dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian tentang Partai Politik yang diberikan oleh para sarjana terkemuka, antara lain :
·         Sigmund Neumann : Partai Politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk menperoleh dukungan rakyat dengan beberap kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
·         R.H.Soltou : Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan denganmemanfaatkan kekuasaan untuk memilih tujuan untuk menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
·         Huszar dan Stevenson : Partai Politik adalah sekelompok orang yang teroganisasikan serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan/mendudukan anggota-anggota dalam pemerintahan.  (Haryanto, 1982 :86-88).

Dari beberap definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian Partai Politik mencakup komponen-komponen sebagai berikut :
·         Sekelompok warga negara yang sedikit banyak telah terorganisasikan,
·         Anggota-anggotanya mempunyai cita-cita, tujuan, dan orientasi yang sama,
·         Berusaha merebut dukungan rakyat untuk memperoleh atau mengendalikan kekuasaan politik atau pemerintahan,
·         Berusaha untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan,
·         Menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan-jabatan politik atau pemerintahan,
·         Cara memperoleh kekuasaan/menduduki jabatan-jabatan politik atau pemerintahan adalah dengan jalan konstitusional atau inkonstitusional.


Dilihat dari hakekat partai politik amat sulit dibedakan dengan kelompok kepentingan yang di organisasikan secara rapi. Tetapi antara keduanya dapat dibedakan secara umum yaitu bahwa kelompok kepentingan berusaha mempengaruhi kebijakansanaan pemerintah, sedangkan partapi politik benar-benar ”berkehendak” memperoleh dan menguasai jabatan-jabatan politik atau pemerintah. Sekalipun dalam kenyataan dan praktiknya perbedaan antara partai politik dengan kelompok kepentingan tidak setegas itu. Atau dengan kata lain, partai politik berusaha mencari kekuasaan melalui pemilihan-pemilihan atau cara-cara lain untuk menduduki jabatan-jabatan politik atau pemerintahan. Tetapi kelompok kepentingan pada dasarnya hanya berusaha untuk mempengaruhi para pemegang kekuasaan.

a.      Fungsi Partai Politik

Dalam dunia literatur dikenal ada enam macam fungsi partai politik yaitu :
v  Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik.
Partai Politik bertindak sebagai penghubung antara pihak yang memerintah dan yang di perintah, yaitu menampung informasi dari masyarakat disalurkan ke pihak penguasa dan sebaliknya informasi yang berasal dari penguasa kepada masyarakat.
Informasi dari masyarakat yang berupa pendapat dan aspirasi di atur dan di olah sedemikian rupa sehingga dapat disalurkan kepada pengambil kebijaksanaan. Dan sebaliknya informasi dari pemerintah yang berupa rencana, program atau kebijakan-kebijakan pemerintah disebarluaskan oleh partai politik kepada masyarakat.
Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik berbeda dalam berbagai negara. Perbedaan itu terutama berkaitan faham atau ideologi yang di anutnya, misalnya di negara yang menganut faham demokrasi berlangsung dua arah secara seimbang, tetapi di negara yang menganut faham otokrasi pada umumnya komunikasi politik hanya berlangsung satu arah saja, ialah dari pihak penguasa kepada masyarakat.

v  Partai Politik Sebagai Sarana Artikulasi dan Agregasi Kepentingan.
Sebagaimana disebutkan diatas, partai politik mempunya fungsi menyalurkan berbagai macam pendapat, aspirasi atau tuntutan masyarakat. Proses untuk mengolah, merumuskan dan akhirnya menyalurkan pendapat, aspirasi atau tuntutan itu kepada pemerintah dalam bentuk dukungan atau tuntutan dinamakan artikulasi kepentingan. Dalam praktiknya atau kenyataannya artikulasi kepentingan itu tidak hanya di jalankan oleh partai politik saja, tetapi dapat juga di jalankan oleh kelompok kepentingan.
Seangkan proses penggabungan tuntutan, dukungan atau sikap dari berbagai kelompok masyarakat yang mempunyai persamaan disebut agregasi kepentingan. Seperti artikulasi kepentingan, maka agregasi kepentinganpun tidak hanya di jalankan oleh partai politik saja, tetapi dapat dijalankan oleh kelompok-kelompok kepentingan.
Dalam suatu sistem politik, artikulasi dan agregasi kepentingan merupakan input yang di salurkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat keputusan atau kebijakan seperti misalnya dewan perwakilan rakyat atau pemerintah untuk di olah atau lazim di sebut konversi menjadi output dalam bentuk-bentuk peranturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan umum lainnya.
v  Partai Politik Sebagai Sarana Sosialisasi Politik.
Disamping menanamkan ideologi partai kepada para pendukungnya, maka partai politik harus pula menyampaikan atau mengajarkan nilai-nilai dan keyakinan politik yang berlaku dinegaranya. Partai politik yang harus mendidik masyarakat agar mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Proses penyampaian ini dinamakan sosialisasi politik.
Pada umumnya proses sosialisasi politik ditempuh dengan cara menyelenggarakan kursus-kursus, penataran-penataran atau ceramah-seramah tentang politik.
Dinegara-negara yang sedang berkembang fungsi utama sosialisasi politik biasanya lebih banyak ditujuhkan pada usaha untuk memupuk integrasi nasional dimana umumnya bangsa yang sedang membangun itu masih bersifat heterogen.

v  Partai Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik.
Partai Politik berusaha untuk menarik warga negara menjadi anggota partai yang berarti memperluas partisipasi warga negara dalam kehidupan politik. Rekrutmen politik merupakan salah satu cara untuk menyeleksi anggota-anggota partai yang berbakat untuk dipersiapkan menjadi calon-calon pemimpin. Salah satu cara yang ditempuh  oleh partai politik adalah dengan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader partai yang dipersiapkan menjadi pemimpin untuk dimasa akan datang.
Rekrutmen politik juga dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan/kelestarian hidup dari partai politik yang bersangkutan. Dengan cara-cara demikian maka proses regenerasi akan berjalan dengan lancar, kelangsungan hidup partai serta kaderisasi kepemimpinan partai akan lebih terjamin.

v  Partai Politik Sebagai Sarana Pembuat Kebijaksanaan.
Partai Politik disebut sebagai sarana pembuat kebijakan apabilah partai yang bersangkutan merupakan mayoritas dalam badan perwakilan atau memegang tampuk pemerintahan. Tetapi jika sebuah partai hanya berkedudukan sebagai partai oposisi, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai sarana pembuat kebijakan sebab fungsinya hanya mengkritik kebijakansanaan-kebijaksanaan yang dibuat pemerintah.

v  Partai Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik.
Dinegara-negara yang menganut faham demokrasi, masalah perbedaan pendapat dan persaingan adalah merupakan suatu hal yang wajar. Dengan adanya perbedaan pendapat dan persaingan itu sering kali timbul konflik-konflik atau pertentangan antara mereka. Dalam hubungan ini, maka partai politik berfungsi sebagai sarana pengatur konflik, guna mencari konsensus.





b.      Klasifikasi Partai Politik

1. Partai politik dapat digolongkan atau di klasifikasikan dengan berbagai cara. Menurut segi komposisi dan fungsi keanggotaannya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
·         Partai Massa.
Ciri utamanya adalah jumlah anggota atau pendukungnya yang banyak. Dalam partai massa memang jumlah anggota yang dipentingkan. Pada umumnya partai massa memang mempunya program, walaupun program-programnyaitu agak kabur dan bersifat agak umum. Anggota partai massa ini pada umumnya berasal dari berbagai golongan atau kelompok yang ada pada masyarakat. Apabila golongan atau kelompok itu mempunyai kepentingan tidak disalurkan, maka kelompok-kelompok itu akan memisahkan diri sebagai kekuatan baru menjadi partai tandingan. Dalam keadaan demikian maka partai massa yang bersangkutan menjadi lemah.
·         Partai Kader.
Sebaliknya, Partai Kader ciri utama dan dipentingkan adalah disiplin dan ketaatan organisasi. Sehingga partai kader tidak mementingkan jumlah anggota yang banyak. Bisanya masalah doktrin dan ideologi partai harus tetap di jaga dan dijamin kemurnian serta kelangsungannya. Disiplin dan ketaantan dalam arti apabilah anggota-anggotanya menyimpang atau menyeleweng dari doktrin atau ideologi partai akan dipecat dari keanggotaannya. (Budiarjo, 1980 :166-167 dan Haryanto, 1982 :96-97).

2. Apabila klasifikasi partai politik tersebut tersebut dari segi sifat dan orientasinya, maka partai politik dapat dibagi menjadi dua jenis pula, yakni :
·   Partai perlindungan/Patrogane Party
Partai Perlindungan adalah partai yang aktif pada saat-saat akan dilangsungkan nya pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk memenangkan pemilihan umum, dengan maksud untuk mendudukan anggota-anggotanya pada jabatan-jabatan politik maupun pemerintahan sesuai dengan target atau programnya. Oleh karena itu pada umumnya partai perlindungan kurang mempunyai disiplin yang ketat dalam keanggotaannya.

·   Partai Azas/Partai Ideologi/Programatic Party
Partai Ideologi pada umumnya memiliki disiplin yang ketat dalam keanggotaannya. Terhadap calon anggota dilakukan penyaringan, sedangkan untuk menjadi anggota pimpinan diisyaratkan criteria, misalnya secara bertahap dengan system kaderisasi.

3. Selain klasifikasi seperti diatas, masih juga terdapat klasifikasi dari segi atau cara lain, yaitu menurut system yang di anut dalam Negara yang bersangkutan. Ada tiga macam perbedaan, yakni :
·   Sistem Partai Tunggal.
Apabila dalam suatu Negara hanya terdapat satu partai politik, maka Negara tersebut menganut system sati partai atau system partai tunggal. Kecendrungan untuk mengambil pola system partai tunggal antara lain disebabkan karena di  Negara-negara baru para pemimpin sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah serta suku yang bersorak heterogen. Kekewatiran timbul bahwa keanekaragaman social dan buday itu dibiarkan dapat timbul gejolak-gejolak social politik yang dapat menghambat kelancaran usaha pembangunan.
Partai Tunggal dan organisasi yang bernaung dibawahnya berfungsi ganda, sehingga dilakukan perpaduan antara kepentingan partai dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

·   Sistem Dwi Partai.
Dalam kepustakaan ilmu politik pengertian system dwi partai diartikan dengan adanya dua partai atau lebih, tetapi dengan dominasi dari dua partai saja. Dalam system ini biasanya secara silih berganti sebagai hasil dari pemilihan umum menjadi partai yang berkuasa dan partai oposisi. Dalam persaingan untuk memenangkan pemilihan umum kedua partai bersaing secara ketat untuk merebut dukungan orang-orang yang berada diantara kedua partai tersebut dan dinamakan Pemilihan Mengambang (Floating Vote).
System dwi partai dapat berjalan dengan baik apabila terpenuhi tiga syarat yakni :
·         Komposisi masyarakat homogen,
·         Konsensus dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial yang pokok kuat,
·         Adanya kontinyuitas sejarah  (Budiarjo, 1980 ; 168-169).

·   Sistem Multi Partai.

Pada umumnya keanekaragaman ras, agama, suku bangsa dan daerah cendrung berkembang kea rah pembentukan system multi partai. Sehimgga saistem multi partai  lebih mencerminkan adanya masyarakat yang majemuk (Pluralistis). Apa bila dalam system multi partai ini tidak ada partai yang dominant biasanya kestabilan politik sulit untuk dipertahankan. Apalagi bila sistem multi partai  menitik beratkan pada lembaha legislatif.
Pola sistem multi partai biasanya ditunjukan dengan sistem pemilihan perwakilan berimbang (proportional representation). Dengan sistem pemilihan perwakilan berimbang itu partai-partai kecil dapat memperoleh keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan suara yang diperoleh pada suatu tingkat daerah pemilihan ditarik ke tingkat daerah pemilihan yang lebih tinggi untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan untuk memperoleh tambahan satu kursi perwakilan.
Suatu peranan yang sangat diharapkan dari partai politik di negara-negara yang sedang berkembang (sedang membangun)adalah sebagai sarana untuk mengembangkan integrasi dan identitas nasional. Pengalaman dibeberapa negara menunjukan bahwa partai politik sering kali tidak mampuh membina integrasi, akan tetapi malahan dapat menimbulkan pengkotakkan dalam pertentangan-pertentangan. Sekalipun banyak kelemahannya, tetapi secara garis besar partai politik tetap dianggap sebagai sarana penting dalam kehidupan politik. Pembangunan bangsa dengan segalah dimensinya hanya mungkin dilakukan apabila ada di dukungan/partisipasi seluruh masyarakat dan untuk itu kekuatan sosial politik memberikan andil untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam negara serta memobilisasikan partisipasi rakyat. (Budiarjo, 1981: 20-21).

4. Menurut sifatnya , partai politik dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
·   Partai Politik Ekstrim.
Suatu partai politik dikatakan bersifat ekstrim apabila partai politik itu menganut suatu ajaran sebagai azasnya dan para pengikutnya secara apriori tidak dapat bekerjasama atau tidak adanya saling pengertian dengan partai politik lainnya dalam suatu wilayah negara yang sama.

·   Partai Politik Lunak.
Suatu partai politik dikatakan lunak apabila partai politik yang bersangkutan berdasarkan ajaran/azaz dapat membinah kerjasama, saling adanya toleransi dengan partai politik lainnya dalam wilayah suatu negara yang sama.

·   Partai Politik Moderat.
Suatu partai politik dikatakan bersifat moderat apabila partai politik itu berdasarkan ajaran yang dijadikan  azasnya beserta para pengikutnya ”secara loyal” dapat bekerjasama dengan partai politik lain yang hidup dan berkembang dalam suatu wilayah negara yang sama.
Dalam kenyataannya pembedaan tersebut hanya bersifat gadrasi karena pada dasarnya yang mewarnai suatu partai politik adalah para pelaku politik, (Pandoyo, 1981 : 19-21).






c.       Fusi Sebagai Penyederhanaan Sistem Kepartaian

Organisasi-organisasi kekuatan sosial politik di Indonesia telah disederhanakan dengan UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Usaha penyederhanaan ini dimaksudkan juga sebagai langkah untuk mendayagunakan kehidupan politik sehingga dapat tumbuh dengan semakin kuat dan mantap, sekaligus memberikan kepastian hokum tentang hokum, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajad dari  organisasi-organisasi social politik itu sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dan pelaksanaan pembangunan bangsa.
UU.No.3 Tahun 1975 itu telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 1985 sebagai usa penyesuaian perkembangan kehidupan social politik dengan tuntutan dan kemajuan pembangunan nasional. UU.No.3 Tahun 1985 itu merupakan pelaksanaan Tap. MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menetapkan bahwa satu-satunya azas bagi organisasi kekuatan social politik dan kemasyarakatan adalah PANCASILA.
Dalam UU ini yang dimaksudkan dengan Partai Politik dan Golongan Karya adalah organisasi kekuatan social politik yang merupakan hasil pembaharuan dan penyederhanaan kehidupan politik di Indonesia, yaitu :
1.      Dua partai Politik yang pada saat berlakunya UU ini bernama : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
2.      Satu Golongan Karya yang pada saat berlekunya UU ini bernama : Golongan Karya.

Partai Persatuan Pembangunan merupakan hasil fusi dari kelompok Partai Politik yang bernafaskan Islam, yaitu :
1.      Partai NU
2.      Parmusi
3.      PSII
4.      PERTI

Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia merupakan hasil fusi dari :
1.      PNI
2.      Parkindo
3.      Partai Katolik
4.      IPKI
5.      Partai Murba

Jadi sebelum terjadinya fusi yang kemudian tertuang dalam UU No.3 Tahun 1975 tersebut di Indonesia terdapat 9 Partai Politik dan 1 Golongan Karya.
Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara RI atas dasar persamaan kehendak, mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajad sesuai dengan UU ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota.
Partai Politik dan Golongan Karya berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya azas. Azas dimaksud hádala azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah :
1.      Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.      Menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan material berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI.
3.      Mengembangkan kehidupan Demokrasi Indonesia.

Tujuan tersebut harus dicapai melalui program-program dengan jira/semangat kekeluargaan, musyawarah dan gotong rotong. Partai Politik dan Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan itu dalam Anggaran Dasarnya.
Partai Politik dan Golongan Karya memiliki fungsi :
1.      Sebagai salah satu lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat,
2.      Membina anggota-anggotanya menjadi warga negara RI yang bermoral Pancasila, setia terhadap UUD 1945 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.

Adapun yang menjadi kewajiban Partai Politik dan Golongan Karya adalah :
1.      Melaksanakan, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan RI.
3.      Mengamankan dan melaksanakan GBHN dan Tap MPR lainnya.

*      KONSEP DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(Pidato di BPUPKI Nomor I, II, dan III. Dan lainnya merupakan kesepakatan)
I.                   Mr. Moh. Yamin (29 Mei 1945) :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

II.                Prof.Dr. Soepomo (31 Mei 1945) :
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan Lahir dan Batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan Rakyat

III.             Ir. Soekarno (1 Juli 1945) :
1.      Kebangsaan atau Nasionalisme
2.      Peri Kemanusiaan dan Internasionalisme
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Social
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
(Diberi nama PANCASILA)

IV.             Piagam Yakarta (22 Juni 1945) :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

V.                UUD 1945 (Disyahkan PPKI 18 agustus 1945) :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyaratan/Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Tercantum pada bagian Pembukaan)

VI.             Konstitusi Ris (27 Desember 1949) maupun UUD Sementara (17 Agustus 1950) :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Social
(Tercantum pada bagian Pembukaan)

 

A.  BERBAGAI KRISIS DAN REFORMASI POLITIK DI INDONESIA.
( Sebagai Bahan Kegiatan “Sanctioning” Materi Penataran Sejarah di PPPG dan PPKN Madang Tgl 22 s/d 26 Oktober 2001)

I.                   PENGERTIAN ISTILAH.
§  Krisis secara etimologis  berasal dari bahasa Inggris : crisis yang artinya kalut, genting, keadaan yang kalut, saat genting. Krisis dalam arti luas meliputi keadaan kalut, genting disegalah bidang kehidupan masyarakat sehingga ada krisis ekonomi, krisis moral, krisis kebudayaan, krisis politik dan sebagainya.
§  Reformasi, berasal dari Formasi dari akar kata Form, yang berarti bentuk, rupa. Formasi secara etimologis dari bahasa Inggris yakni Formation, artinya ukuran, susunan. Reformasi berarti membentuk lagi, menyususn lagi, menata kembali, memperbaiki lagi. Dengan demikian Reformasi Politik adalah perubahan terhadap susunan atau bentuk atau sistem ke bentuk atau susunan atau model yang baru mengganti yang lama, dibidang ketatanegaraan dengan harapan atau tujuan yang lebih baik.
§  Politik, berasal dari kata polis yang berarti kota, negara kota (Yunani) dan berkembang dengan istilah : Polites = warga negara, Politikos = kewarganegaraan. Politika (Romawi) yang berarti : masalah kenegaraan. Bapak ilmu politik adalah Aristoteles (384-322) dengan bukunya ”Politeia”. Yang membahas Ilmu Politik dimana intinya adalah masalah :Negara atau Kekuasaan (memerintah atau mengatur negara beserta masyarakatnya). Dengan demikian Krisis Politik adalah krisis kenegaraan atau krisis kekuasaan (pemerintah).

II.                KRISI POLITIK DI NEGARA INDONESIA

Krisis politik berarti terjadi kekalutan, keadaan yang genting dalam ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai dampak luas sehingga terjadi perubahan (reformasi). Apabila krisis tersebut dapat diatasi dan tidak terjadi perubahan ketatanegaraan karena hanya terjadi sesaat, walaupun juga termasuk disebut krisis politik tetapi tidaklah termasuk reformasi. Sebaliknya kemungkinan terjadi reformasi ketatanegaraan tetapi tidak melalui krisis politik, tidak terjadi ketegangan dalam kehidupan politik.
A. Krisis Politik
§  Peristiwa 3 Juli 1946.
Tuntutan pengikut Tan Malaka yang dipimpin oleh Mr. Muhamad Yamin agar Presiden Soekarno mengganti Kabinet Syahrir tetapi akhirnya di tolak. Peristiwa ini di dahului dengan terjadinya penculikan PM Syahrir dan lain-lainnya ketika berada di Solo pada 27 Juni 1946 dan berkat seruan Presiden Soekarno maka Syahrir di bebaskan dari penyekapannya di lereng gunung Lawu. Akibatnya, tokoh-tokoh Persatuan Perjuangan (Volksfront) diadili dan dihukum pada Februari 1948. sangat terkenal pidato Muh Yamin yaitu : Sapta Dharma.

§  Pemberontakan PKI di Madiun (18 September 1948).
Setelah kabinet Amir Syarifudin jatuh pada 29 Januari 1948 kemudian bergabung dengan FDR yang dipimpin oleh Muso dengan strategi ” Jalan Baru ” yang mempunyai arti menentang pemerintah yang mau berunding dengan Belanda sekaligus bertindak ”Oposisi” terhada kepemimpinan Dwi Tunggal ”Soekarno-Hatta”.
Apalagi Soekarno kurang percayai partai, terutama sub bekas oposisi (PNI dan Masyumi). Akibatnya dibentuk kabinet non partai/Ekstra Parlementer yaitu Kabinet Hatta jadi Hatta selain menjadi Wakil Presiden juga menjadi Perdana Mentri untuk mengatasi pemberontakan PKI sekaligus melaksanakan Perjanjian Renville.

§  Peristiwa 17 Oktober 1952.
Karena pihak parlemen (DPRS)di tuduh terlalu ikut campur dalam kepemimpinan dan kebijakasanaan AD maka terjadilah demonstrasi yang sebagian besar pendukung KASAD Kol. AH. Nasution dengan mengarahkan moncong senjata berat ke arah istana negara, mengajukan tuntutan ; bubarkan parlemen, disebabkan yang Republiken hanyalah 1/3 dan lainnya adalah bekas boneka Belanda. Demonstrasi ini di pimpin oleh Letkol. Kemal Idris, tetapi tuntutan itu di tolak presiden. Terkenal akan ucapan : Tentara adalah Pasopati Negara, Jangan ikut-ikut Politik. Peristiwa ini berkepanjangan di tubuh para perwira AD, yaitu adanya kelompok AH. Nasution dan kelompoknya Kol. Bambang Supeno yang pro parlemen. Akhirnya Kol. AH. Nasution di pecat dan terjadi pergantian pimpinan AD, bahkan KSAP APRI yaitu Mayjen Simatupang mengundurkan diri. Walaupun dampak peristiwa secara formal dapat diselesaikan dalam rapat Collegial (RACO) para perwira Addi Yogyakarta pada 25 februari 1955 yang disebut : Piagam Keutuhan AD, ternyata pergantian pimpinan AD oleh kabinet Ali I (1953 – 1955) memperoleh mosi tidak percaya dari parlemen sehingga kabinet pun jatuh pada 12 Desember 1955.

§  Krisis politik (1957 – 1959)
Setelah Pemilu tahun 1955 (parlemen dan Konstituante) tidak ada partai yang menang mutlak sehingga dibentuk kabinet Koalisi (PNI, Masyumi , NU dll) tanpa PKI, keadaan politik ternyata tidak stabil sehingga Kabinet Ali II (24-3-1956) tidak bisa mengatasi dan menyerahkan mandatnya kepada presiden pada 14 Maret 1957. sebab timbulnya krisis antara lain :
ü  Bung Hatta mengundurkan diri dari Wakil Presiden, sehingga Dwi Tunggal menjadi pecah pada tahun 1956.
ü  Dalam Pemilu dengan tak terduga PKI menjadi 4 besar dan dengan adanya Konsepsi Presiden (Kabinet 4 kaki) menimbulkan rasa tidak puas golongan yang anti komunis.
ü  Timbulnya rasa tidak puas dari beberapa daerah serta belum layaknya kehidupan para prajurit menyebabkan timbulnya beberapa Dewan Daerah yang mengambil alih kekuasaan dan nantinya timbul pemberontakan PRRI/Permesta, selain itu adanya upaya membunuh Presiden Soekarno yang terjadi beberapa kali, diantaranya Peristiwa Cikini.
ü  Untuk mengatasi krisis maka dinyatakan SOB (Staat Orlog en Beleigh = Darurat Perang) dan dibentuk Zaken Kabinet (Kabinet Ahli) yang dipimpin oleh Ir. H. Djuanda (Non Partai).
ü  Krisis bertambah dengan gagalnya Konstituante untuk membuat UUD baru, akibatnya perbedaan tentang dasar negara : Pancasila atau Piagam Jakarta.

B. Reformasi Politik Tanpa Krisis Politik.
§  Demokrasi Parlemen.
Sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan keputusannya membentuk : Komite Nasional, PNI (Partai Tunggal), BKR. Untuk menggambarkan Indonesia negara demokrasi maka terjadilah reformasi ketatanegaraan Indonesia yaitu :
ü  Maklumat Wakil Presiden No. X, dimana KNIP yang tadinya sebagai pembantu presiden di jadikan lembaga legislatif (parlemen) pada tanggal 16 oktober 1945.
ü  Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945, masyarakat diberi keleluasaan membentuk partai politik yang berarti sistem partai tunggal (PNI) tidak jadi dilaksanakan dan diganti dengan multi partai.
ü  Kabinet Presidensial (menurut UUD 1945) dirubah menjadi Kabinet Parlementer sehingga terbentuk kabinet Syahrir I pada tanggal 14 November 1945 (ini merupakan pelanggaran pertama terhadap UUD 1945).
§  NKRI menjadi RIS.
Sebagai kelanjutannya KMB UUD 1945 diganti Konstitusi RIS dan NKRI di ganti RIS yang terdiri dari 16 negara bagian. Presiden Soekarno menjadi Presiden RIS dan Wakil Presiden Hatta menjadi Perdana Mentri RIS. Adapun pejabat Presiden RI adalah M. Assat, sedangkan badan legislatif terdiri dari Parlemen dan Senat. Tetapi RIS yang terbentuk pada tanggal 17 desember 1949 akhirnya bubar pada tanggal 15 Agustus 1950 dan kembali menjadi NKRI, sedangkan Konstitusi RIS diganti UUDS (UUD 1950).

C. Reformasi Politik Akibat Krisis Politik.
§  Dekrit Presiden 5 Juli 1959/Demokrasi Terpimpin.
Akibat krisis politik pada tahun 1957 hingga 1959, terutama setelah gagalnya konstituante menyususn UUD berakibat : kembali ke UUD 1945 (Kabinet Presidensial); Konstituante di bubarkan, DPR hasil pemilu 1955 di ganti DPRGR, partai disederhanakan menjadi tinggal 10 partai dan Demokrasi Liberal/Parlementer di ganti Demokrasi Terpimpin, serta lahirnya lembaga inkonstitusional antara lain : Front Nasional. Disamping itu mulai tampilnya Militer dalam kancah politik karena termasuk golongan fungsional sehingga ada anggota militer yang diangkat menjadi pimp[inan maupun anggota MPRS/DPRGR sejak tahun 1960. hal ini berarti Dwi Fungsi ABRI sudah di laksanakan sejak Demokrasi Terpimpin.
Catatan tentang Dwi Fungsi ABRI :
ü  Secara faktual dalam masa perangkemerdekaan ada gerilyawan yang menjadi kepala desa, camat di daerah Republik.
ü  Waktu pemberontakan PKI di Madiun maka diangkat Gubernur Militer yaitu Kol. Sungkono di Jawa Timur dan Kol. Gatot Subroto di Jawa Tengah.
ü  Bahkan dalam rangka Nasionalisasi Perusahan Milik Negara-Negara Barat, masa perjuangan pembebasan Irian Barat, banyak direktur perusahan yang diambil dari kalangan ABRI, contohnya pabrik rokok Faroka (Belgia), dimana dirutnya adalah Mayor Harmani.
ü  Adapun Dekrit Presiden tak mungkin berhasil bila tanpa dukungan AD yang mana KSAD kembali di jabat oleh Mayjen. AH. Nasution pada tahun 1955. konsepsi Dwi Fungsi ABRI dikemukakan oleh AH.Nasution pada waktu memberi kuliah umum di AMN Magelang pada tahun 1958, dimana intinya ABRI bukan hanya sekedar alat negara tetapi juga ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Kiranya ini rentetan dari peristiwa 17 oktober 1952 yang juga akibat dari kurangnya kewibawaan sipil (partai sipil) dalam mengatasi krisis negara.

§  Surat Perintah Sebelas Maret 1966/Demokrasi Pancasila.
Krisis politik akibat adanya G 30 S/PKI serta jatuhnya Presiden Soekarno (SI MPRS 1967) menjadikan Supersemar dianggap sebagai kelahiran ORBA yang menggantikan ORLA . dimana Demokrasi Terpimpin diganti Demokrasi Pancasila (1966-1998). Reformasi antara lain :
ü  ABRI tak ikut dalam pemilu tetapi diangkat (konsensus Pelabuhan Ratu pada tahun 1968) antara Presiden Soeharto dengan Partai Politik.
ü  ABRI sebagai golongan fungsional dapat menjadi anggota Eksekutif, Legislatif di pusat maupun di daerah, termasuk menjadi pimpinan MA.
ü  Partai Politik disederhanakan dari 10 partai (Pemilu 1971) menjadi 3 partai dengan diadakan nya fusi pada tahun 1973.
ü  UUD 1945 disakralkan sehingga MPRS/MPR lewat TAP nya tetap akan mempertahankan (Ingat referendum yang sulit untuk dilaksanakan).

§  Kembali ke Demokrasi Parlementer 1998.
Setelah presiden Soeharto menyerahkan kekuasaannya kepada Wapres Habbie pada tanggal 21 November 1998, sangat marak tuntutan reformasi disegalah bidang, antara lain :
ü  Pemilu tahun 1999 diikuti 48 partai politik
ü  Kabinet dibentuk multi partai karena tak ada yang menang mutlak, tetapi ada menteri yang masih dari ABRI.
ü  Adanya upaya amandemen UUD 1945, diantaranya kejelasan masa jabatan presiden.
ü  Adanya upaya menghapuskan Dwi Fungsi ABRI paling tidak sejak tahun 2004 ABRI tidak duduk lagi di DPR, mungkin hanya di MPR (?).
Masa sekarang ini kekuasaan di pegang oleh sipil (partai politik) dan berbeda dengan masa ORBA dimana kekuasaan dipegang oleh Militer dengan baju Golkar.


KESIMPULANNYA :
v  Kabinet  : Presidensial (1945) – Parlementer (1945-1957) – Presidensial (1959 -.)
v  Legislatif : KNIP – SENAT/PARLEMEN – DPRS – DPR – DPRGR/MPRS – DPR/MPR
v  Demokrasi : Parlementer – Terpimpin – Pancasila – Parlementer
v  Konstitusi : UUD 1945 – Konstitusi RIS – UUDS – UUD 1945 -....(?)
v  Bentuk Negara : NKRI – RIS – NKRI (bandingkan adanya otonomi luas dengan negara bagian RIS).

*    KRISIS DAN REFORMASI KABINET RI SEJAK TAHUN 1945
SEBABNYA :
§  TOKOH SESUATU  PARTAI YANG DIBERI MANDAT Presiden tak berhasil membentuk kabinet Koalisi (maklum belum ada partai yang mayoritas) sehingga menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno.
§  Antara partai berebutan jabatan Perdana Mentri atau berambisi untuk memegang posisi menteri yang dianggap penting (maklum berlakunya sistem Cowhandle)
§  Adanya mosi tidak percaya pada parlemen, sehingga kabinet menjadi jatuh.

AKIBATNYA :
  • DALAM MASA Demokrasi Liberal kabinet jatuh bangun atau Presiden mengambil alih kepemimpinan kabinet, sehingga dibentuk kabinet : Ekstra Parlementer, Zaken Kabinet atau merubah menjadi Kabinet sistem presisdensial. Kadang-kadang kabinet bisa selamat setelah adanya reformasi, umpamanya pergantian menteri, penambahan menteri dari partai oposisi.


*    KABINET RI SEJAK 1945 - 2009
(Perhatikan : sistem, Nama, Usia, masa Kerja, Nama Partai Perdana Mentri )

ORDE LAMA (22 tahun)
1.      Presidensial (2 September – 14 November 1945) : Demokrasi......(?)
2.      Parlementer (14 November 1945 – 5 Juli 1959)   : Demokrasi Liberal
  • Syahrir I,II,III (14 Nov 45 – 26 Juli 1947 )                : Partai Sosialis
  • Amir I,II (3 Juli 1947 – 29 januari 1948)                   : Partai Sosialis
  • Hatta I,II (29 januari 1948 – 20 Des 1949)                : Ekstra Parlementer
  • Hatta III/RIS (20 Des.1949 – 6 Sep. 1950)               : Ekstra Parlementer
  • Natsir (6 Sep. 1950 – 27 April 1951)                          : Masyumi
  • Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952)                    : Masyumi
  • Wilopo (3 April 1952 – 30 juli 1953)                         : PNI
  • Ali I (30 juli 1953 – 12 Agustus 1955)                                   : PNI
  • Burnahudin Harahap (12 Agt 55 – 24 Mar 56)                       : Masyumi
  • Ali II (24 Maret 1956 – 9 April 1957)                                    : PNI
  • Djoenda(Karya) I,II (9 Apr 57 – 10 Jul 1959)                       : Zaken Kabinet/Non partai

3.      Presidensial (10 Juli 1959 -..............................)    : Demokrasi Terpimpin.
  • Kerja I,II,II,IV (10 Jul 59 – 27 Agt 1964)                 : Pres. Soekarno
  • Dwikora I,II (27 Agt 1964 – 25 Juli 1966)                 : Pres. Soekarno
  • Ampera I,II (25 Jul 1966 – 6 Juni 1968)                    : Triumvirat (Soekarno, H.
                                                                                                   Buwono dan Adam Malik)    



ORDE BARU (30 Tahun)
4.      Presidensial (11 Maret 1966 –21 November 1998)          : Demokrasi Pancasila.
  • Pembagunan I (6 juni 1968 – Maret 1973)                 : Soeharto/Pjb. Presiden
  • Pembangunan II - VI (28 Mar 73 – 21 mei 1998)      : Soeharto/Pres. Soeharto

REFORMASI
5.      Presidensial (1998...............................................) : Demokrasi Parlemnter
  • Pembangunan VII (21 Mei 1998 – oktober 1999)      : Presiden BJ. Habibie (17 bln)
  • Persatuan Nasional (Oktober 1999 – juli 2001)                      : Pres. Abd. Wahid (23 bln)
  • Gotong Royong (Juli 2001-Oktober 2004)                 : Pres. Megawati (37 bln)
  • Indonesia Bersatu I (Okt 2004 – okt 2009)                : Pres. Susilo bamabng Yud.
  • Indonesia bersatu II (Okt 2009 – Okt 2014)              ; Pres. Susilo Bambang Yud.

CATATAN :
ü  Dengan bukti banyak partai (48) partai dan kabinet Wahid di ganti menunjukan kebangkitan Demokrasi Parlementer/ partai berperan
ü  Masa Demokrasi Parlementer (45 – 47 atau 45 – 59) kabinet mengalami jatuh bangun dimana selama 12 tahun atau 14 tahun terdapat 11 kabinet tanpa menghitung reformasi kabinet yang bersangkutan. Usia terlama adalah kabinet Ali I selama 23 bulan.












POSISI DAN KEDUDUKAN MPR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN DAN REFORMASI YAITU :
KEDUDUKAN MPR SEBELUM REFORMASI :


KEDUDUKAN MPR SETELAH REFORMASI :

Catatan
Tidak ada lembaga tertinggi negara. Semua lembaga sama kedudukannya/sejajar.

Malang 17 Oktober 2001

Soepratignyo 


Diketik kembali  malang 6 Januari 2011

John Muli

1 komentar:

  1. artikelnya sangat berguna bagi saya untuk menambah wawasan tentang politik

    BalasHapus